AS Perketat Wisata Kelahiran, Lebih dari 750 Visa Warga Asing Dicabut. (Ilustrasi AI)
WASHINGTON, ARAHKITA.COM — Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperketat penindakan terhadap praktik birth tourism atau “wisata kelahiran”. Dalam beberapa hari terakhir, otoritas AS mencabut tambahan 150 visa warga negara asing yang dinilai menggunakan visa untuk tujuan melahirkan di AS dan mendapatkan kewarganegaraan bagi anak mereka.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, mengatakan pencabutan tersebut membuat total visa yang telah dicabut dalam penindakan terbaru mencapai lebih dari 750.
“Dalam beberapa hari saja, sejak kami mengumumkan satuan tugas ini, jumlahnya sebenarnya telah mencapai lebih dari 750 visa yang dicabut. Sebanyak 150 visa tambahan telah dicabut hanya dalam beberapa hari terakhir,” kata Pigott dalam wawancara dengan Fox News, Sabtu (15/8/2026).
AS Bentuk Satuan Tugas untuk Hentikan Wisata Kelahiran
Penindakan ini dilakukan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memerangi praktik birth tourism.
Menurut Pigott, sasaran kebijakan bukan hanya perempuan asing yang datang ke AS untuk melahirkan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan wisata kelahiran.
Otoritas AS juga menargetkan warga asing yang masuk menggunakan visa dengan alasan tertentu, tetapi kemudian melakukan aktivitas yang berbeda dari tujuan kedatangannya.
Pigott memberikan contoh warga asing yang mengaku datang ke AS untuk berlibur selama satu minggu, tetapi kemudian tinggal hingga lima bulan dan melahirkan.
Ia juga menuduh adanya jaringan yang memberikan arahan kepada para pendatang untuk menghindari pembayaran tagihan medis.
“Kami memiliki contoh orang-orang yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku akan berlibur selama seminggu, tetapi tinggal hingga lima bulan dan mendapat arahan mengenai cara menipu rakyat Amerika serta tidak membayar tagihan medis mereka,” ujar Pigott.
Trump Perintahkan Penindakan Lebih Tegas
Kebijakan terhadap birth tourism juga menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Pada awal Agustus 2026, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan praktik wisata kelahiran ke AS.
Kebijakan tersebut membuka sejumlah langkah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang dianggap terlibat, mulai dari penolakan masuk ke wilayah AS, pencabutan visa, deportasi, hingga larangan bepergian ke AS secara permanen.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah AS berupaya memperketat pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan warga asing, khususnya mereka yang dicurigai menggunakan visa kunjungan untuk mendapatkan keuntungan dari sistem kewarganegaraan melalui kelahiran dikutip Antara.
Perempuan Hamil Bisa Terkena Penindakan
Langkah penegakan terhadap birth tourism juga mendapat perhatian dari kalangan hukum.
Chris Ingram, prinsipal sekaligus pengacara pengelola sebuah firma hukum yang berbasis di California, mengatakan kepada RIA Novosti bahwa otoritas AS dapat melakukan deportasi terhadap perempuan asing yang sedang hamil sebagai bagian dari upaya menindak praktik tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah AS tidak hanya menyasar jaringan yang mengorganisasi wisata kelahiran, tetapi juga individu yang dianggap sengaja menggunakan visa atau izin masuk untuk tujuan tersebut.
Pengetatan ini diperkirakan akan membuat proses pemeriksaan visa dan masuk ke AS semakin ketat bagi warga asing, terutama mereka yang memiliki indikasi perjalanan berkaitan dengan birth tourism.