Rabu, 31 Desember 2025

Kemlu RI Siap Bantu 87 Mahasiswa Indonesia di Havard yang Terdampak Kebijakan Trump


 Kemlu RI Siap Bantu 87 Mahasiswa Indonesia di Havard yang Terdampak Kebijakan Trump Kemlu RI Siap Bantu 87 Mahasiswa Indonesia di Havard. (jraeducationalconsulting.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia siap memberikan bantuan kekonsuleran kepada 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak kebijakan baru Pemerintah Amerika Serikat terhadap Universitas Harvard.

Langkah ini menyusul pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) terhadap Harvard yang secara efektif melarang kampus ternama tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, atau yang akrab disapa Roy, menegaskan bahwa perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Harvard.

"Mereka diimbau tetap tenang sembari menunggu perkembangan gugatan hukum yang diajukan oleh pihak universitas terhadap kebijakan pemerintah AS tersebut, ujarnya di Jakartra, Selasa, dikutip Antara.

Roy menyatakan bahwa Kemlu RI terus memantau perkembangan situasi ini dengan cermat. Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinannya secara resmi kepada pemerintah AS dan berharap agar solusi yang diambil tidak merugikan kepentingan mahasiswa Indonesia.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa Indonesia selama ini telah memberikan kontribusi penting bagi dunia akademik dan kemajuan ilmu pengetahuan di Amerika Serikat. Karena itu, keberlanjutan studi mereka di Harvard menjadi prioritas yang harus diperjuangkan secara diplomatik.

Sebelumnya, pada Kamis (22/5), pemerintahan Presiden AS Donald Trump secara resmi mencabut sertifikasi SEVP untuk Universitas Harvard. Kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian besar bagi mahasiswa internasional dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.

"Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese,  bukan hak, dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru