Loading
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta. (Badan Komunikasi Pemerintah)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini diteken pada 4 Februari 2026 sebagai langkah memperkuat kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Karena itu, hak keuangan dan fasilitas mereka perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan.
Tak hanya itu, Perpres ini juga bertujuan mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.
Tak Sekadar Gaji, Ada Fasilitas Lengkap
Melalui Perpres 5/2026, pemerintah memastikan hakim ad hoc mendapatkan tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak penghasilan.
Selain tunjangan, berbagai fasilitas juga disiapkan, mulai dari:
Rumah negara dan transportasi selama penugasan
Jaminan kesehatan dan keamanan
Biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) setara hakim di pengadilan tempat bertugas
Menariknya, pada akhir masa jabatan, hakim ad hoc juga berhak menerima uang penghargaan sebesar dua kali tunjangan.
Namun, bagi yang tidak menyelesaikan masa tugas penuh, nilai penghargaan akan dihitung secara proporsional.
Ada Aturan Khusus untuk PNS, TNI, dan Polri
Perpres ini juga mengatur bahwa hakim ad hoc yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri tidak boleh menerima penghasilan dari instansi asal selama menjabat. Mereka hanya menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc.
Sementara itu, aturan disiplin juga diperketat. Hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat atau tersangkut kasus pidana tidak akan mendapatkan uang penghargaan.
Selain itu, tidak ada hak pensiun maupun pesangon bagi hakim ad hoc setelah masa jabatan berakhir.
Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenis pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp64.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Dengan berlakunya Perpres ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap kinerja peradilan—mulai dari tingkat pertama hingga kasasi—bisa semakin optimal, transparan, dan akuntabel.