Dinas PPAPP DKI Jakarta Dampingi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Tebet


  • Rabu, 09 Juli 2025 | 17:30
  • | News
 Dinas PPAPP DKI Jakarta Dampingi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Tebet Ilustrasi- Tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial AF di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menyisakan luka mendalam bagi para korbannya. Namun, harapan tetap hadir lewat pendampingan intensif yang kini dilakukan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta terhadap para korban.

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), lima dari sepuluh korban yang dilaporkan telah mendapatkan layanan pendampingan sejak akhir Juni 2025. Plt. Kepala UPT PPPA DKI Jakarta, Leni Yunengsih, mengungkapkan bahwa timnya memberikan penanganan komprehensif mulai dari penjangkauan hingga dukungan psikologis dan hukum.

"Tim layanan kami langsung bergerak melakukan pendampingan terhadap lima korban, setelah laporan mencuat di media," ujar Leni saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Layanan yang diberikan meliputi sesi psikoedukasi dan konsultasi hukum yang dilaksanakan pada Senin (30/6). Proses ini juga dilengkapi dengan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak korban yang dimulai pada 4 Juli, dan akan berlanjut dalam beberapa tahap hingga akhir Juli.

Pendampingan ini tak hanya berhenti pada korban. Orang tua korban pun turut dilibatkan dalam sesi penguatan psikologis guna memastikan dukungan keluarga berjalan maksimal.

“Kami ingin memastikan seluruh hak korban terpenuhi, dan proses hukum berjalan adil. Untuk itu, tim kami bekerja sama erat dengan Polres Jakarta Selatan,” tambah Leni.

Sebagai garda depan perlindungan perempuan dan anak, PPPA DKI Jakarta mengoperasikan layanan selama 24 jam, termasuk hotline 0813-176-176-22 dan 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Layanan ini terbuka bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Leni juga mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melapor. "Keberanian melapor adalah langkah pertama untuk menghentikan kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya dkutip Antara.

Sementara itu, kasus yang menjerat AF masih dalam proses hukum. Tersangka ditangkap pada Sabtu (28/6/2025) setelah dilaporkan mencabuli 10 santri perempuan di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet. Dalam aksinya, pelaku menggunakan dalih mengajar tentang hadas untuk melakukan tindakan bejat tersebut.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru