Polri Larang Anggota Live Streaming saat Bertugas, Ini Alasannya


  • Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00
  • | News
 Polri Larang Anggota Live Streaming saat Bertugas, Ini Alasannya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas digital anggota Polri saat bertugas.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tetap memberikan ruang penggunaan media sosial untuk kepentingan kehumasan. Namun, aktivitas tersebut harus berada dalam koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ujar Johnny.

Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam penggunaan media digital serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan aturan ini, setiap anggota diharapkan lebih fokus menjalankan tugas di lapangan tanpa terdistraksi aktivitas siaran langsung yang berpotensi mengganggu profesionalitas.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru