Loading
Ilustrasi - Demo yang digelar di Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gelombang besar buruh dari berbagai wilayah Indonesia akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Sedikitnya 10 ribu buruh dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta diperkirakan bergerak menuju ibu kota. Tidak hanya di Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di kota-kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, hingga Gorontalo.
Gerakan nasional ini mengusung tema HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dengan tuntutan utama menaikkan upah minimum, menghapus praktik outsourcing, hingga mendorong reformasi pajak yang lebih adil. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi akan berlangsung damai dan menjadi momentum buruh menyuarakan aspirasi.
Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026
Buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026, berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan formula yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Data menunjukkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1–5,2%.
Menurut Said Iqbal, dengan kondisi pengangguran dan kemiskinan yang diklaim pemerintah menurun, seharusnya ada keberanian menaikkan upah agar daya beli buruh terjaga dan ekonomi nasional ikut terdorong.
Hapus Outsourcing yang Meluas
Isu outsourcing kembali jadi sorotan. Putusan MK menegaskan praktik tersebut hanya boleh berlaku pada pekerjaan penunjang, seperti keamanan. Namun faktanya, praktik outsourcing masih digunakan secara luas, bahkan di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Pemerintah harus segera mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang memberi celah outsourcing secara bebas,” tegas Said Iqbal.
Reformasi Pajak Perburuhan
Selain upah dan outsourcing, isu pajak menjadi salah satu sorotan utama aksi buruh. Beban pajak yang makin tinggi, mulai dari PBB hingga pungutan lain, dianggap semakin menekan daya beli rakyat. Buruh menuntut:
Kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Penghapusan pajak atas THR dan pesangon, agar uang tersebut bisa langsung berputar di pasar dan mendukung konsumsi rakyat.
Menurut buruh, reformasi pajak perburuhan bukan hanya untuk pekerja pabrik, tapi juga pekerja media, jurnalis, driver ojek online, hingga pekerja informal yang selama ini ikut menanggung beban.
Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Sudah satu tahun sejak MK mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun. Namun hingga kini, pembahasan di DPR belum berjalan serius.
Dalam aksi 28 Agustus, buruh mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru yang benar-benar melindungi pekerja. Isu-isu utama yang didorong meliputi:
Upah layak,
Penghapusan outsourcing,
Pembatasan kontrak kerja,
Pesangon yang adil,
Perlindungan pekerja digital platform,
Perlindungan tenaga medis,
Hak cuti melahirkan dan cuti panjang.
Said Iqbal menegaskan bahwa perlindungan juga harus mencakup pekerja kampus, sekolah swasta, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak.
“Waktu tinggal satu tahun sebelum tenggat MK berakhir. Jika pemerintah dan DPR tidak segera bertindak, artinya mereka mengkhianati jutaan buruh,” ujarnya.
Isu Tambahan dalam Aksi 28 Agustus
Selain tiga isu utama, aksi nasional ini juga akan menyuarakan tuntutan lain seperti pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu dalam rangka desain ulang sistem pemilu 2029.
Buruh berharap Presiden Prabowo Subianto ikut mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru. “Undang-undang ini bukan sekadar regulasi, melainkan benteng perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkas Said Iqbal.