Selasa, 30 Desember 2025

DPR Minta Pembekuan TikTok Tidak Bunuh Ekosistem UMKM Digital


  • Jumat, 03 Oktober 2025 | 16:00
  • | News
 DPR Minta Pembekuan TikTok Tidak Bunuh Ekosistem UMKM Digital Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak boleh mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini sangat bergantung pada platform digital tersebut.

Menurut Dave, TikTok telah menjadi salah satu motor penggerak UMKM di Indonesia melalui fitur seperti TikTok Shop dan live commerce yang membuka akses pasar lebih luas bagi pedagang lokal.

“Penegakan hukum tidak serta-merta harus mematikan ekosistem digital yang produktif. Justru, langkah ini perlu diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi,” ujar Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dukung Penegakan Regulasi, Tolak Praktik Ilegal

Meski meminta agar ekosistem UMKM tetap terlindungi, Dave mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Ia merujuk pada dugaan penyalahgunaan fitur live streaming TikTok untuk aktivitas perjudian online yang kini tengah disorot.

Dave juga mengingatkan agar TikTok kooperatif memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data kepada pemerintah sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, terutama dalam konteks pelanggaran hukum, bisa dianggap sebagai pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.

Komisi I DPR Awasi Ketat Platform Digital

Dave menambahkan, Komisi I DPR menegaskan bahwa semua platform digital, baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum Indonesia serta bertanggung jawab atas konten dan aktivitas yang terjadi di sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital semakin kuat, adil, serta berpihak pada kepentingan publik,” katanya dikutip Antara.

Latar Belakang Pembekuan TikTok oleh Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara TDPSE TikTok. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban regulasi, termasuk hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut pemerintah meminta data lengkap terkait traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift. Hal ini menyusul adanya indikasi bahwa fitur live TikTok dimanfaatkan untuk praktik perjudian daring.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru