Loading
Kemkomdigi Cabut Pembekuan TikTok. (NPR)
JAKARTA, ARAHKITA,COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok setelah platform tersebut menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live pada akhir Agustus 2025.
Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Minggu (5/10), Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban dengan mengirimkan data melalui surat tertanggal 3 Oktober 2025.
Data yang diserahkan mencakup rekap harian eskalasi traffic, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi selama periode 25–30 Agustus 2025. Pemerintah sebelumnya meminta data ini untuk menyelidiki dugaan aktivitas perjudian daring yang dilakukan melalui siaran langsung selama unjuk rasa pada periode tersebut.
“Setelah melakukan analisis terhadap data yang disampaikan, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik,” ujar Alexander.
Dengan dasar tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengakhiri pembekuan sementara TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah dan terdaftar di Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) akan terus ditingkatkan guna menjaga tata kelola ruang digital yang aman dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat agar regulasi dijalankan secara konsisten dan ekosistem digital tetap kondusif bagi masyarakat,” ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan sementara izin TikTok pada Jumat (3/10) karena dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan data aktivitas TikTok Live yang berpotensi terkait pelanggaran hukum, khususnya praktik perjudian daring.