Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berkunjung ke lokasi pengungsan tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. (Humas Pemprov Jateng)
TEGAL, ARAHKITA.COM – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, untuk tidak kembali ke rumah masing-masing karena kondisi dinilai sangat membahayakan keselamatan.
Pesan itu disampaikan Gibran saat mengunjungi lokasi pengungsian warga pada Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa risiko bencana susulan masih tinggi melihat kondisi bangunan dan infrastruktur yang rusak parah.
“Itu sangat berbahaya. Mohon jangan kembali ke sana,” ujar Gibran di hadapan warga pengungsi.
Baca juga:
Gibran Temui Ibu dan Bayi di Tenda Perawatan RSUD TC Hillers Maumere, Pastikan Kebutuhan TerpenuhiDalam kunjungannya, Wapres meninjau langsung area terdampak dan melihat sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan berat, termasuk badan jalan yang terbelah akibat pergerakan tanah.
“Tadi saya lihat langsung rumah-rumahnya, jalannya terbuka. Kondisinya memang tidak memungkinkan untuk ditinggali,” katanya.
Didampingi Gubernur Jawa Tengah, Gibran juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan di lokasi pengungsian. Menurutnya, keselamatan anak-anak, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, serta penyandang disabilitas harus menjadi prioritas utama.
“Kita prioritaskan keselamatan. Kebutuhan makan harus tercukupi, obat-obatan tersedia, dan tenaga medis seperti dokter serta bidan harus siaga 24 jam,” tegasnya.
Selain itu, Wapres meminta proses pendataan warga dilakukan secara menyeluruh dan detail, termasuk bagi warga yang memiliki mata pencaharian sebagai petani dan peternak. Data tersebut dinilai penting agar proses relokasi tidak merugikan warga.
“Yang bertani, beternak, luas lahannya berapa, ternaknya apa saja, semua harus dicatat. Jangan sampai ada warga yang tertinggal hak dan penghidupannya,” ujar Gibran.
Pemerintah memastikan akan terus memantau kondisi lapangan dan mengambil langkah lanjutan guna menjamin keselamatan serta keberlanjutan hidup warga terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal.