Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Zuhdiar Laeis
SEMARANG, ARAHKITA.COM – Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan kepesertaan segmen PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan ke depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, proses reaktivasi dilakukan terpusat tanpa mengharuskan warga mengurus administrasi ulang. Kebijakan ini bertujuan agar akses layanan kesehatan tidak terputus, terutama bagi kelompok rentan.
“Semua masyarakat pemegang PBI yang sempat dibatalkan akan direaktivasi otomatis dari pusat selama tiga bulan,” ujar Menkes saat kunjungan di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026).
Verifikasi Data Selama Masa Reaktivasi
Menurut Menkes, periode tiga bulan tersebut akan dimanfaatkan untuk memutakhirkan dan memverifikasi data peserta. Pemeriksaan dilakukan bersama oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa penerima PBI benar-benar tepat sasaran. Dalam waktu tiga bulan ini data akan dicek ulang, apakah memang termasuk kategori layak menerima bantuan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Menkes, ingin program PBI benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan. Ia mencontohkan, masyarakat dengan kondisi ekonomi yang relatif mampu tidak seharusnya masuk sebagai penerima bantuan.
“Kalau rumahnya sudah pakai listrik 2.200 VA atau punya kartu kredit limit Rp25 juta, tentu tidak sesuai dengan kriteria PBI,” tegasnya.
Tak Perlu Urus ke Kantor Mana Pun
Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak direpotkan dengan proses birokrasi. Selama masa reaktivasi, status kepesertaan akan aktif dengan sendirinya.
“Warga tidak perlu datang ke mana-mana. Sistem akan mengaktifkan kembali secara otomatis, tapi memang hanya berlaku tiga bulan sambil proses verifikasi berjalan,” kata Menkes.
Yang terpenting, selama periode tersebut layanan untuk pasien dengan penyakit berat tetap dijamin penuh. Pemerintah memastikan tidak ada penghentian pengobatan bagi penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, maupun talasemia.
“Cuci darah, kemoterapi, talasemia—semua layanan yang jika dihentikan bisa mengancam nyawa—akan tetap aktif dan dijamin oleh BPJS,” ujarnya.
Sekitar 120 Ribu Peserta Direaktivasi
Saat ini pemerintah masih melakukan rekonsiliasi akhir terkait jumlah peserta yang terdampak. Data sementara menunjukkan ada sekitar 110 hingga 120 ribu orang yang akan direaktivasi.
“Angkanya masih difinalkan, tapi perkiraannya ada di kisaran 110–120 ribu peserta,” ungkap Menkes.
Biaya layanan kesehatan selama masa transisi dipastikan tetap ditanggung. Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar iuran BPJS bagi peserta yang direaktivasi otomatis.
“BPJS tetap membayar pelayanan kesehatan, dan pemerintah akan menanggung iurannya sesuai kesepakatan,” tambahnya dikutip Antara.
BPJS Kesehatan juga diminta gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan status kepesertaan ini dan tidak panik ketika membutuhkan layanan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi. Kebijakan ini menjadi jembatan agar perlindungan kesehatan tetap berjalan sambil data penerima disempurnakan.