Loading
Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) memastikan akan menertibkan bangunan lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak.
Langkah pembongkaran tersebut masih menunggu rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sepihak tanpa dasar rekomendasi dari dinas teknis.
"Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," ujar Nanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Penindakan terhadap lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari beberapa instansi. Proses perizinan sendiri melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Cipta Karya, PTSP, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dispora nantinya berperan dalam penerbitan izin operasional. Namun saat ini, izin tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Nanto, tindakan tegas baru bisa dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran jam operasional.
"Penindakan hanya bisa dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan tidak lagi diperbolehkan.
Zona Perumahan Dilarang untuk Pembangunan Baru
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya pembangunan lapangan padel.
Pemkot Jaksel memastikan bahwa izin baru pembangunan lapangan padel tidak bisa lagi diterbitkan di zona perumahan. Pembangunan hanya diperbolehkan di zona komersial.
Lapangan padel yang tidak memiliki PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, untuk lapangan yang sudah memiliki PBG tetapi berdiri di kawasan perumahan, pemerintah mengimbau agar pengelola melakukan koordinasi dan negosiasi dengan wali kota setempat terkait batas waktu operasional.
Batas Operasional dan Aturan Kebisingan
Pemerintah juga menetapkan pembatasan jam operasional bagi seluruh lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Meski sudah mengantongi PBG, operasional maksimal hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, aspek kebisingan menjadi perhatian serius. Apabila aktivitas permainan menimbulkan gangguan suara, baik dari pantulan bola maupun teriakan pemain, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam atau membuat bangunan kedap suara.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas lapangan padel di lingkungan tempat tinggal mereka.
Hingga kini, Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi resmi dari Citata sebelum melakukan langkah pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.