Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran oleh para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Larangan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono.
Menurutnya, aturan ini berlaku tegas bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian.
Pelanggar Terancam Sanksi Berat
Pramono menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin yang serius.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk menunjang kegiatan kedinasan.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah lama diatur pemerintah pusat. Kebijakan tersebut didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk kegiatan operasional pemerintahan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia.
Jenis Sanksi bagi ASN yang Melanggar
ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai agar mematuhi aturan tersebut, terutama menjelang arus mudik Lebaran yang biasanya meningkat setiap tahunnya.