Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya meningkatkan kualitas jurnalisme digital di Indonesia memasuki babak baru. Dewan Pers secara resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber. Kepercayaan ini menandai langkah penting RRI dalam memperkuat kompetensi wartawan sekaligus mendukung ekosistem pers nasional yang semakin profesional.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dengan lisensi tersebut, RRI kini resmi menjadi salah satu lembaga yang diberi kewenangan Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW Siber di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran RRI diharapkan memperluas akses wartawan terhadap sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan tantangan dunia jurnalistik digital.
Modul UKW RRI Penuhi Standar Dewan Pers
Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa lisensi diberikan setelah RRI berhasil menyusun modul UKW Siber yang telah memenuhi standar Dewan Pers. Modul tersebut bahkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga penguji lain dalam pelaksanaan uji kompetensi.
"Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional," ujar Maha Eka.
Menurutnya, hadirnya RRI sebagai penyelenggara UKW Siber akan memperkuat upaya peningkatan kualitas wartawan Indonesia di tengah perkembangan media digital yang berlangsung sangat cepat.
RRI Fokus Bangun SDM Berkualitas
Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, menyambut baik kepercayaan yang diberikan Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa investasi pada sumber daya manusia tetap menjadi prioritas utama, meskipun RRI masih menghadapi keterbatasan anggaran.
"Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, di antaranya membangun human capital kami," kata Hendrasmo.
Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui berbagai program sertifikasi kompetensi. Hingga saat ini, sekitar 960 wartawan dan penyiar RRI telah mengikuti sertifikasi kompetensi bersama Dewan Pers. Jumlah itu mencapai lebih dari separuh total wartawan dan penyiar yang dimiliki RRI.
Perkuat Transformasi Digital tanpa Meninggalkan Radio
Selain menjadi satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI juga terus mempercepat transformasi sebagai media penyiaran multiplatform.
Langkah tersebut dilakukan tanpa meninggalkan identitas utamanya sebagai radio publik yang selama puluhan tahun menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat.
Transformasi digital RRI pun menunjukkan hasil positif. Berdasarkan survei AC Nielsen 2024, RRI menguasai sekitar 46 persen pangsa pendengar radio nasional, menjadikannya sebagai stasiun radio dengan jumlah pendengar terbesar di Indonesia.
Capaian ini menunjukkan bahwa di tengah perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital, RRI tetap mampu mempertahankan kepercayaan publik sekaligus memperluas jangkauan melalui berbagai kanal digital.
DPR RI Apresiasi Transformasi RRI
Transformasi yang dijalankan RRI juga mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2026.
Apresiasi tersebut menjadi pengakuan bahwa perubahan yang dilakukan RRI tidak hanya memperluas layanan publik, tetapi juga memperkuat kualitas jurnalisme, meningkatkan kompetensi insan pers, serta memperkuat daya saing media penyiaran nasional di era digital.
Dengan mandat baru dari Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW Siber, RRI kini memiliki peran yang semakin strategis dalam mencetak wartawan digital yang kompeten, profesional, dan mampu menjawab tantangan industri media yang terus berkembang.