Loading
Peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi momentum memperkuat komitmen perlindungan pekerja rumah tangga. (Ilustrasi: ChatGPT AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Peringatan Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Momen ini juga diharapkan menjadi pengingat penting untuk memperkuat komitmen dalam melindungi kelompok perempuan yang masih rentan, termasuk pekerja rumah tangga (PRT).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
Menurutnya, isu perlindungan PRT tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan semata. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh aspek hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan.
“Semangat Hari Perempuan Internasional menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai perlindungan terhadap pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari strategi pengarusutamaan gender sekaligus upaya melindungi kelompok rentan.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Kado Hari Kartini untuk Pekerja Rumah TanggaPasalnya, mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Banyak di antara mereka berasal dari kelompok sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum maupun jaminan sosial.Karena itu, pemerintah memandang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah penting yang perlu segera diwujudkan.
Menurut Arifah, regulasi tersebut akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU PPRT juga diharapkan mampu menetapkan standar kerja yang layak sekaligus menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui oleh negara.
Di samping penguatan regulasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya akses layanan bagi pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan atau eksploitasi.
Layanan pengaduan, perlindungan, hingga pendampingan dinilai perlu diperkuat agar para pekerja rumah tangga memiliki jalur bantuan yang jelas ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar pekerja rumah tangga dapat terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Kami mendorong agar pekerja rumah tangga diakomodasi dalam sistem jaminan sosial, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arifah dikutip Antara.
Ia menambahkan, pengaturan kontrak kerja yang jelas juga menjadi hal penting. Kontrak tersebut diharapkan mencakup pengaturan jam kerja, upah layak, serta hak cuti bagi pekerja rumah tangga.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga diharapkan dapat dicegah.
Momentum Hari Perempuan Internasional, menurut Arifah, seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan, termasuk pekerja rumah tangga, masih memerlukan komitmen bersama dari negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.