DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Kado Hari Kartini untuk Pekerja Rumah Tangga


 DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Kado Hari Kartini untuk Pekerja Rumah Tangga Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara langsung menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat. Jawaban serempak “setuju” menjadi penanda sahnya regulasi yang telah lama diperjuangkan ini.

Momen pengesahan ini terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai “kado terindah” bagi semangat perjuangan perempuan Indonesia.

“Semoga undang-undang ini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sebagaimana semangat Kartini: habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT bukanlah regulasi baru yang muncul dalam waktu singkat. Pembahasannya telah berlangsung selama sekitar 20 tahun, melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.

Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akhirnya rampung dibahas oleh Baleg DPR pada Senin (20/4) malam, sehari sebelum pengesahan.

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah poin krusial yang menjadi landasan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Berikut ringkasan poin pentingnya:

  • Perlindungan berbasis nilai kemanusiaan: Mengedepankan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Skema perekrutan fleksibel: PRT dapat direkrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
  • Pengecualian tertentu: Aktivitas berbasis adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak masuk kategori PRT.
  • Peran perusahaan penempatan (P3RT): Perekrutan bisa dilakukan secara luring maupun daring oleh perusahaan resmi.
  • Hak jaminan sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Akses pelatihan vokasi: Calon PRT mendapat pelatihan dari pemerintah maupun pihak terkait.
  • Legalitas perusahaan penempatan: P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
  • Larangan pemotongan upah: Perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerja.
  • Pengawasan berlapis: Pemerintah pusat dan daerah, termasuk RT/RW, dilibatkan dalam pengawasan untuk mencegah kekerasan.
  • Perlindungan pekerja eksisting: PRT di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.
  • Masa transisi regulasi: Aturan turunan wajib disusun maksimal satu tahun setelah UU berlaku.

Langkah Baru Perlindungan PRT

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan dikutip Antara.

Dengan hadirnya undang-undang ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Lebih dari sekadar regulasi, UU ini menjadi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru