Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati. (Arahkita/Apriyanto Daud)
TIDORE, ARAHKITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun 2020 tentang penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (3/2/2020).
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, yang membahas Enam Ranperda Kota Tidore Kepulauan dan mendapat persetujuan dari lima Fraksi DPRD masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
Enam Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun 2020-2040, Ranperda penanaman modal, Ranperda retribusi pelayanan tera/tera ulang, Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar, Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan dan Ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan dan diikuti oleh 23 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.