Disnakertrans DKI menyatakan 31 perkantoran ditutup sementara akibat COVID-19. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan 31 perkantoran ditutup sementara akibat COVID-19 sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyatakan 29 perusahaan termasuk Polres Jakarta Utara ditutup sementara .
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dari 31 kantor itu, kata Andri, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga:
Pemprov DKI Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Pengiriman Dikoordinasikan dengan BNPBLebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol COVID19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID19," ujar Andri yang mengharapkan ini menjadi contoh yang baik bagi perusahaan/perkantoran yang lain.
Andri juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," tuturnya.
Disnakertrans dan Energi, kata Andri, akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut. Adapun perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.Sementara itu, daftar perkantoran yang ditutup sementara adalah sebagai berikut:
Tutup sementara karena COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT1. PT. Indosat2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)3. Kimia Farma Budi Utomo4. BRI KCU Tanah Abang5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone)6. PT Meindo Elang Indah7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekneg8. PT Pegadaian
B. JAKARTA BARAT1. Kantin Wai Kota Jakarta Barat2. PTSP Jakarta Barat
C. JAKARTA UTARA1. BCA Multinfinance Kelapa Gading2. Kecamatan Koja3. PT Dunia Expedisi Transindo4. PT Astra Daihatsu Motor
D. JAKARTA TIMUR1. PT Yamaha2. PT. Puninar3. TIP TOP Rawamangun4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor5. PT PP Konstruksi6. BPKP7. Suzuki Finance
E. JAKARTA SELATAN1. BNI Life SMESCO2. PT BCA SCBD3. KEB Hana Bank
Tutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT1. Proyek Graha PertaminaB. JAKARTA BARAT1. PT FAP Agri
C. JAKARTA TIMUR1. PT Wintard Jaya
D. JAKARTA SELATAN1. PT Daeyong Comunication Indonesia2. PT Telematic Multisystem3. PT Keonus Indonesia4. PT Asiapay Technology Indonesia