Loading
Polda Metro Jaya berlakukan Malam Bebas Kerumunan hingga COVID-19 melandai. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) hingga angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.
Baca juga:
Omicron Menyebar Lebih dari Separuh Warga Eropa, WHO: Terlalu Dini Anggap COVID-19 Seperti Flu"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.
Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.
"Sampai melandai," pungkasnya diberitakan Antara.
Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.