Rabu, 31 Desember 2025

DKI Jakarta Naikan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Kesenian, Mau pun Museum


  • Rabu, 17 Januari 2024 | 15:00
  • | News
 DKI Jakarta Naikan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Kesenian, Mau pun Museum Gedung Kesenian Jakarta / Foto: Binus

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan  kepada masyarakat. 

"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan  untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana  di Jakarta, Rabu (17/1) seperti dikutip Antara.

Menurut Iwan, pada umumnya gedung kesenian dan museum merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu, sehingga keberadaannya harus dimuliakan.

Dengan meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, tutur Iwan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat yang mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan efisiensi dan peningkatan dalam penyediaan layanan.
 
Selain itu, tambah Iwan,  Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya tersebut agar lebih terjaga, lestari, terawat melalui proses konservasi dan revitalisasi.
 
Disbud DKI Jakarta menurut Iwan telah melakukan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya baik gedung maupun fasilitas penunjang sejalan dengan penyesuaian retribusi seperti, sistem suara, tata pencahayaan (lighting), pendingin ruangan (AC), serta interior.
 
Peningkatan fasilitas dan sarana prasarana ini telah dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Balai Budaya Condet, Pusat Pelatihan Seni Budaya, Perkampungan Budaya Betawi, Rumah si Pitung, dan Immersive Museum.
 
"Peningkatan sarana prasarana ini akan terus dilaksanakan termasuk yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2024," ucap Iwan.
 
Pemprov DKI Jakarta melalui Disbud, kata Iwan telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk dimanfaatkan oleh para seniman. Anggaran tersebut diberikan sebagai apresiasi bagi mereka yang telah menciptakan ide dan kreasi, serta dukungan agar lebih menghasilkan karya-karya seni dan budaya.
 
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa hasil karya seniman harus dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang interaksi seni budaya dengan fasilitas yang ideal dan memadai.
 
"Peran Pemerintah sebagai fasilitator, misalnya dengan memberikan dukungan tiket masuk untuk menambah animo masyarakat dan tambahan wawasan seni budayanya, hingga bantuan kepada para seniman misalnya bantuan biaya sewa kostum, sewa sistem suara, bintang tamu, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," jelas Iwan.
 
Penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru