Dirjen PPMD Kemendes PDTT, Taufik Madjid ingatkan para Bupati untuk segera salurkan Dana Desa. (Humas Kemendes PDTT)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengingatkan kepada para Bupati yang daerahnya belum menerima kucuran dana desa tahap pertama 2018 untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menghambat proses pencairanya.
"Masih ada sejumlah kabupaten yang masih dalam proses pencairan dan belum memenuhi syarat penyaluran Dana Desa sehingga harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.
Menurutnya, resiko bagi kabupaten/kota yang gagal mencairkan Dana Desa sesuai jadwal waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan adalah tidak bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap berikutnya.
"Jikalau gagal di tahap I berarti gagal mencairkan seluruh Dana Desa Tahun 2018 bagi kabupaten/kota dimaksud. Demikian pula jika gagal dalam pencairan Dana Desa tahap II berarti akan gagal mencairkan 80% Dana Desa Tahun 2018," katanya.
Sedangkan lambatnya penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Program Padat Karya Tunai yang juga berdampak pada rendahnya penggunaan Dana Desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur/setengah menganggur, serta warga miskin lebih-lebih keluarga yang anaknya menderita gizi buruk.
"Kami meminta pada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat. kami berharap masalah penyaluran dana desa bisa berjalan lancar," katanya.