Ahmad Syahri Menyesal usai Viral Merokok dan Bermain Gim Saat Rapat DPRD Jember


 Ahmad Syahri Menyesal usai Viral Merokok dan Bermain Gim Saat Rapat DPRD Jember Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri saat mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, politikus Partai Gerindra itu terlihat merokok sambil bermain gim di ponselnya saat rapat resmi DPRD Jember yang membahas persoalan stunting.

Syahri mengaku sangat menyesali tindakannya. Ia menyebut perbuatannya terjadi karena khilaf dan menegaskan bahwa hal tersebut baru pertama kali dilakukan selama mengikuti rapat dewan.

"Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," kata Syahri usai mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Jakarta, Jumat (15/5/2026). 

Video tersebut memicu sorotan publik karena rapat yang berlangsung saat itu membahas isu penting terkait penanganan stunting di Kabupaten Jember. Sikap Syahri pun dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat dalam forum resmi.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan DPRD Jember masih memproses sidang etik terhadap Syahri. Pihak partai saat ini menunggu hasil keputusan dari lembaga legislatif tersebut.

Menurut Halim, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah lebih dulu menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terakhir. Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa, sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan dari partai.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memutuskan bahwa Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis yang terdiri dari lima orang memeriksa pengadu, teradu, para saksi, serta seluruh bukti yang diajukan.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku anggota dewan dalam rapat resmi selalu berada dalam sorotan publik. Etika dan profesionalisme dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru