Analis komunikasi politik Hendri Satrio. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam atau blacklist mulai mendapat perhatian serius. Usulan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu dinilai dapat menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya akan terasa lebih nyata dibandingkan hukuman pidana yang selama ini dianggap belum cukup “menggigit”.
Menurutnya, praktik politik uang hingga kini masih terus tumbuh dan bahkan semakin kreatif dalam berbagai bentuk.
“Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” kata Hendri di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, Hendri menekankan bahwa persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada kurangnya aturan. Ia menilai Indonesia sudah sangat sering melahirkan regulasi baru setiap kali pemilu digelar. Namun, masalahnya ada pada keberanian untuk menegakkan aturan tersebut secara konsisten.
Baca juga:
Usulan Black List Pelaku Politik Uang Dinilai Menarik, DPR Siap Bahas dalam Revisi UU PemiluIa mengatakan, banyak aturan pemilu terlihat kuat di atas kertas, tetapi melemah ketika berhadapan langsung dengan realitas politik di lapangan.
“Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?” ujarnya.
Menurut Hendri, pola lemahnya penindakan pelanggaran pemilu sudah berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya. Karena itu, masyarakat pun mulai terbiasa melihat berbagai pelanggaran tanpa penyelesaian yang benar-benar tegas.
Ia menegaskan bahwa usulan blacklist bukanlah ide buruk. Namun, yang paling penting adalah keberanian aparat dan lembaga pengawas untuk menindak siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu.
“Kalau sekarang Bawaslu usul blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk. Saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” katanya.
Hendri juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada tindakan nyata, bukan hanya pada kecanggihan regulasi.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu.
Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu atau pilkada pada periode berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Usulan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pemilu sekaligus menekan praktik politik uang yang selama ini dianggap sulit diberantas.