Loading
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut positif keputusan pemerintah menaikkan jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi setingkat perwira tinggi berpangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Menurutnya, wacana tersebut sebenarnya sudah muncul sejak lama, namun baru terwujud pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni mengatakan perubahan status jabatan itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memerlukan persetujuan DPR RI. Ia menilai langkah tersebut sangat tepat karena Polda Metro Jaya memiliki wilayah kerja yang luas dengan beban tanggung jawab yang sangat besar.
"Ini sungguh bagus ya karena Polda Metro, terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik," kata Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Sahroni, peningkatan pangkat Kapolda Metro Jaya juga membuat struktur kepangkatan Polri semakin setara dengan TNI. Di lingkungan TNI, berbagai jabatan strategis telah lama diisi oleh perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Ia mencontohkan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya yang kini juga dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga.
Selain itu, Sahroni menilai perubahan ini sejalan dengan penyesuaian struktur di internal Polri. Sebelumnya, beberapa jabatan strategis lain juga telah dinaikkan menjadi setingkat Komjen, termasuk Komandan Korps Brimob Polri.
"Dankorbrimob, misalnya, sekarang kan udah bintang tiga. Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang harus bintang tiga," kata legislator yang membidangi urusan aparat penegak hukum tersebut.
Dengan perubahan ini, Polda Metro Jaya resmi dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Jabatan tersebut tetap diemban oleh Asep Edi Suheri, yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan kini naik pangkat menjadi Komjen.
Kepastian kenaikan pangkat tersebut sebelumnya dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 TANGGAL 13 MEI 2026," katanya.
Dengan status baru ini, Kapolda Metro Jaya menjadi salah satu jabatan paling strategis di lingkungan Polri. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat institusi kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang memiliki kompleksitas tinggi.