Perantau Bisa Nyoblos Bila Penuhi Putusan MK, Begini Penjelasan KPU


 Perantau Bisa Nyoblos Bila Penuhi Putusan MK, Begini Penjelasan KPU Komisioner KPU, Viryan Aziz. (Jarrak.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di tempat perantauannya bila mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7/2017 pasal 210 Ayat 1.

"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa‎," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Ia menyebutkan, batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung.

MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.

Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.

Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang‎ memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya sebagaimana diberitakan Antara.

Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa.

Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru