Ketiga relawan Prabowo - Sandi itu terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Merdeka.com)
KARAWANG, ARAHKITA.COM - Tiga emak-emak, terdakwa kampanye hitam kepada calon presiden Joko Widodo saat Pemilihan Umum 2019 oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat memutuskan vonis enam bulan penjara, dan hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa itu delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019).
Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," katanya.
Pada sidang sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut delapan bulan penjara dengan dakwaan pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga emak-emak tersebut.
Baca juga:
Perkara Sengketa Pemilu 2019, Ketua MK: Saya Berani Jamin Independensi Para Hakim KonstitusiSedangkan Eigen Justisi, pengacara tiga ibu-ibu itu menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu, maka pada 24 Agustus 2019 ketiga perempuan itu akan bebas.