Loading
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Platform media sosial X akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Denda senilai hampir Rp80 juta tersebut dikenakan akibat keterlambatan X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Tanah Air.
Pembayaran denda dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan pihak X. Melalui surat elektronik, platform tersebut menyampaikan penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah sebelumnya melayangkan surat teguran ketiga.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melanjutkan komunikasi dengan pihak platform,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/12/2025).
Kemkomdigi menyambut baik langkah X yang menunjukkan itikad memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Alexander, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital—baik lokal maupun global—akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjaga komunikasi yang responsif dengan pemerintah. Upaya bersama ini dinilai krusial dalam mewujudkan ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform X pada September 2025 karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda atas kelalaian dalam menangani temuan konten pornografi di layanannya.