Rabu, 31 Desember 2025

Kemkomdigi: Kesepakatan Perdagangan Digital dengan AS Dilakukan Secara Legal dan Aman


  • Kamis, 24 Juli 2025 | 12:00
  • | News
 Kemkomdigi: Kesepakatan Perdagangan Digital dengan AS Dilakukan Secara Legal dan Aman Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa perjanjian tersebut justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital berbasis di Amerika Serikat, termasuk mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan platform e-commerce.

"Kesepakatan ini menjadi dasar legal untuk memastikan data pribadi warga Indonesia tetap terlindungi saat menggunakan layanan digital dari luar negeri," kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

 

Sebelumnya diwartakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian berkaitan dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut, dikutip Antara.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan A perdaganganmerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia," ujar Kemkomdigi.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya." 

Kemkomdigi menjelaskan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

Menurut Kemkomdigi, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya pada masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru