Selasa, 30 Desember 2025

Presiden Prabowo Cabut Aturan Suntikan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya


 Presiden Prabowo Cabut Aturan Suntikan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya Presiden Prabowo Cabut Aturan Suntikan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PresidenPrabowo Subianto mencabut aturan terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk, yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022.

Pencabutan tersebut diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP 20/2025.

Alasan pencabutan dijelaskan karena PP 34/2022 tidak dapat dilaksanakan, sehingga dianggap perlu untuk dibatalkan. PP pencabutan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pemerintah telah mengatur penambahan PMN ke dalam modal saham Waskita Karya sebesar paling banyak Rp3 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Penyuntikan modal tersebut awalnya dimaksudkan untuk mendukung restrukturisasi keuangan dan kelanjutan proyek infrastruktur BUMN tersebut. Namun, dengan pencabutan aturan ini, suntikan modal tersebut secara resmi dibatalkan.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru