Loading
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) Todotua Pasaribu ditemui saat menghadiri Konsultasi Publik terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BPKM Nomor 3/4/5 Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun akibat kerumitan perizinan dan iklim usaha yang dinilai belum kondusif. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Todotua, pada tahun 2024, realisasi investasi di Indonesia diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Padahal, jika hambatan-hambatan utama bisa diatasi, angka investasi tersebut berpotensi menembus Rp3.500 triliun.
“Data kami menunjukkan potensi investasi yang tidak terealisasi mencapai Rp2.000 triliun. Ini sangat besar dan harus menjadi perhatian bersama,” ungkap Todotua dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Iklim Usaha Masih Kurang Ramah
Todotua menyoroti sejumlah kendala utama yang menyebabkan investor batal menanamkan modalnya di Indonesia. Di antaranya adalah:
Prosedur perizinan investasi yang rumit
Tumpang tindih kebijakan antarinstansi
Kondisi iklim usaha yang belum mendukung
Menurutnya, berbagai regulasi dan prosedur yang tidak sinkron membuat investor kesulitan untuk melanjutkan rencana bisnis mereka. “Persoalan seperti ini harus menjadi refleksi bersama. Kita butuh pembenahan serius,” tambahnya.
Terbitnya Aturan Baru Perizinan Berbasis Risiko
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk:
Sistem OSS (Online Single Submission)
Pelayanan perizinan terpadu
Mekanisme pengawasan investasi
Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan mempercepat alur perizinan.
Usulan Perizinan Langsung di Kawasan Industri
Lebih lanjut, BKPM juga mengusulkan agar perizinan investasi di sejumlah kawasan strategis seperti kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan zona perdagangan bebas dapat dikeluarkan langsung oleh Kementerian Investasi, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
“Jika investor sudah siap, izinkan mereka jalan dulu. Pemeriksaan dan kelengkapan syarat bisa dilakukan dengan pendekatan post audit. Jangan membuat investor menunggu terlalu lama,” ujar Todotua dikutip Antara.
Potensi investasi Indonesia masih sangat besar, namun tantangannya pun tak kalah kompleks. Penyederhanaan perizinan dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar negara tidak terus kehilangan peluang emas di tengah persaingan global yang semakin ketat.