Loading
Purbaya Kejar 200 Wajib Pajak Besar dengan Tunggakan Capai Rp60 Triliun. (Suara.com/IG: @Kemenkeuri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan potensi serapan hingga Rp60 triliun.
"Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, di Jakarta, Selasa (23/9).
Purbaya menyatakan bahwa proses penagihan akan segera dilakukan. Ia meyakini tidak ada celah bagi para penunggak pajak tersebut untuk menghindari kewajiban mereka. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujarny.
Untuk memperkuat strategi ini, Kementerian Keuangan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan keuangan, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui kerja sama ini, antarinstansi akan saling bertukar data demi mempermudah proses penagihan pajak.
Di samping upaya penagihan, pemerintah juga mendorong perbaikan sistem perpajakan melalui pembaruan sistem Coretax, peluncuran stimulus Paket Ekonomi 2025, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasar daring maupun luring.
Langkah-langkah ini ditempuh untuk mengimbangi kontraksi penerimaan pajak yang tercatat sebesar 5,1 persen hingga Agustus 2025, dengan nilai Rp1.135,4 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan ini terutama disebabkan oleh restitusi pajak, yang berdampak pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Secara bruto, dilansir Antara, PPh badan tumbuh 7,5 persen. Namun setelah dikurangi restitusi, realisasi neto mengalami kontraksi 8,7 persen menjadi Rp194,20 triliun. Penerimaan PPN dan PPnBM juga melemah. Secara bruto turun tipis 0,7 persen, namun secara neto kontraksi lebih dalam sebesar 11,5 persen, dengan nilai Rp416,49 triliun.
Meski demikian, terdapat pertumbuhan positif pada PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB). PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto menjadi Rp15,91 triliun, sementara realisasi PBB naik 35,7 persen dengan total Rp14,17 triliun.