Loading
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra.
BOGOR, ARAHKITA.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa upaya penagihan pajak tidak hanya difokuskan pada 200 wajib pajak besar, tetapi juga mencakup ribuan penunggak pajak lain di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10). Menurutnya, jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih banyak dari yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Penunggak pajak itu jumlahnya ribuan, bukan hanya 200. Sebagian ditangani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) oleh juru sita pajak, sebagian lainnya mendapat perhatian khusus karena nilai dan kompleksitasnya besar,” ujar Yon.
Yon menjelaskan, penagihan pajak merupakan bagian dari proses bisnis rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, 200 wajib pajak besar yang disebut Menteri Keuangan sebelumnya memang menjadi perhatian khusus karena melibatkan nilai triliunan rupiah dan kasus hukum yang kompleks.
Penagihan Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru dapat dicatat setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui wajib pajak atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sebagian kasus penunggak pajak ini memang memerlukan waktu panjang. Ada yang masih dalam proses hukum, ada juga yang wajib pajaknya sudah pailit, atau nilainya masih diverifikasi,” jelas Yon.
Ia menegaskan, lamanya penyelesaian bukan berarti kasus tersebut diabaikan. “Kita terus melakukan penagihan sesuai prosedur, sampai akhir tahun ini semua piutang pajak akan tetap kita kelola dan kejar,” tambahnya.
Potensi Serapan Pajak Capai Rp60 Triliun
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dan siap dieksekusi. Dari daftar tersebut, pemerintah menargetkan potensi penerimaan antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan kejar dan eksekusi sekitar Rp50–Rp60 triliun,” ujar Purbaya dikutip Antara.
Hingga September 2025, tercatat 84 dari 200 wajib pajak besar tersebut telah melunasi tunggakannya dengan total nilai mencapai Rp5,1 triliun.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam memperkuat kepatuhan pajak serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah upaya konsolidasi fiskal.