Loading
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima asosiasi pedagang thrifting di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi pelaku usaha thrifting sebelum mengambil langkah penindakan. Dorongan ini disampaikan seiring meningkatnya kekhawatiran para pedagang pakaian bekas terhadap rencana pengetatan impor barang ilegal.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menilai tuduhan bahwa thrifting merugikan UMKM belum memiliki data yang solid. Ia menyebut, dari total sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia, porsi barang thrifting hanya 0,5 persen.
“Kalau negara belum mampu membuka lapangan kerja, sementara rakyat tetap harus makan, ya jangan langsung ditindak. Cari dulu solusinya,” ujar Adian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Baca juga:
Dikirim via Malaysia, Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari China Berhasil Digagalkan PolisiAdian menambahkan bahwa asosiasi pedagang thrifting sebenarnya terbuka bila usahanya dilegalkan dan dikenai kewajiban pajak. Apalagi, minat pasar—khususnya generasi muda—terhadap pakaian bekas terus meningkat.
Menurut datanya, 67 persen generasi Z menyukai thrift karena mempertimbangkan isu lingkungan. Industri tekstil global disebut menyumbang hingga 20 persen limbah dan pencemaran, sehingga pilihan membeli pakaian bekas dianggap lebih ramah bumi.
“Negara perlu memahami data dan perilaku pasar sebelum membuat keputusan,” kata Adian.
Bukan Ancaman Tunggal bagi Industri Tekstil
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, menilai thrifting bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi keberlangsungan industri tekstil nasional. Produk impor lain—baik bekas maupun baru—juga turut mendominasi pasar domestik.
Ia menegaskan komisinya akan menindaklanjuti persoalan ini bersama Kementerian Keuangan selaku mitra kerja.
Jutaan Warga Bergantung pada Usaha Thrifting
Perwakilan pelaku usaha pakaian bekas, Rifai, menyebut jumlah pedagang thrifting jauh lebih besar dari yang tercatat resmi. Berdasarkan data Kementerian UMKM, ada 900 ribu pelaku, namun jika dihitung bersama pegawai, kurir, kuli bongkar muat hingga pekerja turunan lainnya, jumlahnya bisa mencapai 7,5–10 juta orang.“Kalau ada kebijakan besar yang mematikan bisnis ini, banyak yang akan kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dikutip Antara.
Kemenkeu Siap Tutup Impor Pakaian Bekas Ilegal
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menutup keran masuknya pakaian bekas ilegal. Ia telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan demi melindungi industri garmen dan tekstil dalam negeri.“Banyak barang ilegal yang beredar. Kita akan tutup semuanya,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).