Prabowo Minta Pemerintah Hitung Semua Risiko Usai MA AS Batalkan Tarif Global Trump


 Prabowo Minta Pemerintah Hitung Semua Risiko Usai MA AS Batalkan Tarif Global Trump Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat kunjungan kerja di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).ANTARA/Putu Indah Savitri

WASHINGTON, ARAHKITA.COM - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah bersikap waspada dan cermat menyikapi perkembangan terbaru di Amerika Serikat, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Permintaan itu disampaikan Prabowo usai menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat kunjungan kerja di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Airlangga, Presiden menekankan pentingnya mempelajari seluruh potensi risiko yang mungkin muncul, sekaligus menyiapkan berbagai skenario antisipasi. Pemerintah, kata dia, tidak ingin gegabah di tengah dinamika hukum dan politik dagang global yang cepat berubah.

“Presiden meminta agar semua risiko dipelajari secara menyeluruh. Kita sudah siap dengan berbagai skenario,” ujar Airlangga kepada wartawan.

Indonesia Sudah Siap dengan Berbagai Skenario

Airlangga menjelaskan, sebenarnya Indonesia tidak berada dalam posisi pasif. Skenario putusan Mahkamah Agung AS tersebut sudah lebih dulu dibahas bersama United States Trade Representative (USTR), bahkan sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat.

Artinya, jalur komunikasi dan antisipasi telah dibuka sejak awal. Pemerintah pun memastikan bahwa proses perjanjian dagang bilateral tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati, meski ada putusan hukum baru di AS.

Putusan Mahkamah Agung AS sendiri diambil melalui voting 6–3, yang menyatakan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berbasis Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, tak lama setelah itu, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.

Perjanjian RI–AS Tetap Jalan

Airlangga menegaskan, putusan tersebut lebih berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian tarif (reimbursement) kepada korporasi tertentu. Sementara itu, perjanjian bilateral Indonesia–AS memiliki jalur dan mekanisme tersendiri.

“Ini perjanjian antar dua negara. Prosesnya tetap berjalan, dengan masa 60 hari setelah penandatanganan untuk konsultasi internal masing-masing pihak,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Amerika Serikat masih perlu berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat, sementara Indonesia akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tarif 0 Persen untuk Komoditas Strategis

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia secara tegas meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati tetap dipertahankan, terutama untuk produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang sudah diatur melalui executive order.

Tak hanya agrikultur, tarif nol persen juga mencakup sejumlah rantai pasok industri strategis, mulai dari elektronik, CPO, hingga tekstil dan produk turunannya. Pemerintah kini menunggu perkembangan lanjutan dalam 60 hari ke depan, termasuk sikap resmi otoritas AS terhadap negara-negara mitra dagang.

Airlangga optimistis akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dan yang belum. Hal ini dinilai memberi ruang strategis bagi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Tarif Turun, Posisi Indonesia Lebih Baik

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menekan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo.

“Dengan putusan terbaru, hitung-hitungan tarifnya bahkan turun menjadi 10 persen. Secara ekonomi, ini tentu lebih baik,” ujar Teddy.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap bersiap menghadapi segala kemungkinan. Diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai kompas utama di tengah dinamika perdagangan global yang terus berubah.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru