Loading
Ilustrasi Kantor OJK. (Beritasatu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar).
Alih-alih defensif, OJK memilih sikap tegas namun terukur: menghormati putusan tersebut sekaligus memperkuat pengawasan industri keuangan digital.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/3/2026) itu menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
OJK: Industri Harus Tetap Sehat dan Terpercaya
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring.
Menurutnya, setiap penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi wajib menjalankan usaha sesuai aturan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
“OJK akan memastikan industri ini berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” ujarnya.
Lebih dari itu, OJK juga mendorong pelaku industri untuk memperkuat:
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Fokus pada UMKM dan Inklusi Keuangan
Di tengah sorotan kasus ini, OJK tetap menegaskan peran strategis pinjaman daring dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi sektor UMKM.
Industri ini diharapkan tetap menjadi jembatan akses pembiayaan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Untuk itu, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi.
Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan manfaat ekonomi (termasuk bunga) yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang lebih transparan dan adil.
Tak hanya itu, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan industri pindar hingga 2028 sebagai arah penguatan jangka panjang.
97 Pelaku Usaha Terbukti Melanggar, Denda Rp755 Miliar
Sebelumnya, KPPU memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melakukan pelanggaran terkait penetapan harga dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Sebagian besar pelaku usaha—yakni 52 perusahaan—dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar.
KPPU menyebut, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku serta peran asosiasi industri dalam periode sebelumnya.
Kartel Suku Bunga dan Dampaknya ke Konsumen
Dalam pertimbangannya, Majelis KPPU menilai adanya kesepakatan tidak langsung dalam penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha.
Bahkan, batas atas suku bunga yang ditetapkan dinilai:
Akibatnya, dinamika kompetisi di industri pinjaman daring menjadi terhambat.
Situasi ini berisiko merugikan konsumen karena pilihan yang tersedia tidak benar-benar kompetitif.
Rekomendasi untuk OJK
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech lending.
Tujuannya jelas: memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia berjalan sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen.