Loading
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini diumumkan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi atau ferro alloy.
Prabowo menegaskan langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus menutup celah praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.
Baca juga:
Indonesia Tegas: Pemerintah Tolak Visa Atlet Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia di Jakarta“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal,” ujar Prabowo dalam pidatonya saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional. Pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke dalam negeri dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu BaraPrabowo menyoroti masih adanya praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Karena itu, pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Prabowo.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu BaraIa menambahkan, kebijakan baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo juga membandingkan penerimaan negara Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko, Filipina, Malaysia, hingga Vietnam. Ia menilai Indonesia seharusnya mampu memperoleh pendapatan lebih besar dari kekayaan alam yang dimiliki.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah hanya karena kita tidak berani mengelola milik bangsa sendiri,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia pada dasarnya merupakan milik rakyat. Karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci nilai dan jumlah komoditas yang dijual ke luar negeri.
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” lanjut Prabowo dikutip Antara.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo menyebut kebijakan pengawasan ekspor melalui badan atau perusahaan negara sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara, seperti Arab Saudi, Qatar, Aljazair, Maroko, Ghana, hingga Malaysia dan Vietnam.
Ia pun mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Saya yakin setiap pemimpin yang punya akal sehat dan cinta tanah air tidak akan membiarkan kekayaan alam Indonesia terus dikelola tanpa pengawasan dan tanpa kendali,” tutupnya.