Selasa, 06 Oktober 2026

Pemerintah Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal Bernilai Rp37,5 Miliar, Jaringan Penyelundupan Diburu


 Pemerintah Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal Bernilai Rp37,5 Miliar, Jaringan Penyelundupan Diburu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Imamatul Silfia.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal (balpres) dengan nilai ekonomis mencapai Rp37,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Kalimantan Barat, yang dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan barang bekas dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, serta tas bekas.

“Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Berawal dari Informasi Intelijen

Menurut Purbaya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri kemungkinan jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Ribuan Bale Diamankan di Kalimantan Barat

Pengembangan kasus membawa petugas ke dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi pakaian bekas impor ilegal yang telah terorganisasi, mulai dari pemasukan barang hingga penyimpanan dan distribusinya ke berbagai daerah.

Pemerintah Kejar Pihak yang Bertanggung Jawab

Purbaya menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Bea Cukai saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyelundupan tersebut.

Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun barang ilegal di Kalimantan Barat, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan 43 kontainer yang diamankan di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pemasukan barang terlarang ke Indonesia.

Mengapa Impor Baju Bekas Dilarang?

Kementerian Keuangan tidak menghitung potensi kerugian negara dari sisi bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Meski demikian, pemerintah menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Selain berpotensi membawa bakteri atau virus yang menempel pada pakaian, praktik ini juga dinilai dapat mengganggu citra bangsa serta menekan daya saing industri tekstil nasional.

Di sisi ekonomi, maraknya peredaran balpres ilegal dapat mengurangi pangsa pasar produk tekstil dan garmen buatan dalam negeri yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Komitmen Perketat Pengawasan

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap arus barang di pelabuhan dan wilayah perbatasan akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang ilegal.

“Kami akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia,” tegas Purbaya dikutip Antara.

Pengungkapan 43 kontainer balpres ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap penyelundupan pakaian bekas impor dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil nasional dari praktik perdagangan ilegal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru