Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Penjelasan DJP dan Dampaknya bagi Penjual Online


 Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Penjelasan DJP dan Dampaknya bagi Penjual Online Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia hingga Shopee Resmi Pungut Pajak Penjual. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah masa transisi selama satu bulan yang diberikan kepada marketplace untuk menyesuaikan sistem.

Empat platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Selama masa transisi yang dimulai sejak 1 Juli 2026, keempat marketplace tersebut melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya.

Menurut Bimo, selama ini kewajiban membayar pajak dilakukan sendiri oleh pelaku usaha. Kini, untuk transaksi yang dilakukan melalui marketplace tertentu, pemungutan dilakukan langsung oleh platform digital yang telah ditunjuk pemerintah.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Marketplace Memungut PPh 0,5 PersenDalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yaitu nilai transaksi sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Skemanya cukup sederhana. Pembeli tetap melakukan pembayaran melalui marketplace seperti biasa. Selanjutnya, marketplace akan memotong PPh penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual online.

DJP menegaskan bahwa pemungutan hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual memperoleh transaksi senilai Rp2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen, atau sebesar Rp10 ribu.

Bimo kembali menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan bagian dari kewajiban pajak yang memang telah diatur sebelumnya.

Menjaga Ekonomi Digital Tetap Sehat

Pemerintah berharap perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," kata Bimo.

Marketplace Siapkan Sistem Selama Masa Transisi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, mengatakan seluruh marketplace yang ditunjuk kini tengah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, surat penunjukan sebagai pemungut pajak telah diterima pada 1 Juli 2026, sehingga tersedia waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, menguji proses bisnis, sekaligus memberikan informasi kepada para seller.

Ia berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, sekaligus meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para pelaku usaha yang berjualan secara daring.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru