Loading
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rencana pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace mulai Juli 2026 dinilai perlu disertai masa transisi yang memadai. Langkah ini dianggap penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang berjualan di marketplace belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun sistem pembukuan keuangan yang tertata.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberikan periode transisi sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Baca juga:
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Akses Pembiayaan Lewat UMKM Center"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Pemerintah sendiri berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace pada Juli 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan dari pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Baca juga:
Riset Indef: Ekosistem Ojek Online Sumbang Rp565 Triliun ke PDB Nasional, Serap Jutaan PekerjaIzzudin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru bagi UMKM. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya, di mana marketplace akan memotong dan menyetorkan pajak sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan para pelaku usaha. Karena itu, pemerintah bersama penyelenggara marketplace perlu memperkuat edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada UMKM agar memahami kewajiban perpajakan dan mampu memenuhi persyaratan administrasi.
Tanpa masa transisi yang cukup, Izzudin mengingatkan ada potensi sebagian pelaku UMKM memilih keluar dari marketplace karena merasa belum siap memenuhi ketentuan baru.
Jika hal itu terjadi, mereka kemungkinan hanya mengandalkan penjualan melalui media sosial atau toko fisik. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit peluang UMKM memperluas pasar sekaligus menghambat pertumbuhan usaha melalui ekosistem digital dikutip Antara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan di antara pelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan adalah mereka yang telah memiliki administrasi usaha, pencatatan keuangan yang baik, serta kepatuhan perpajakan yang lebih siap.
Izzudin menyebut hingga kini masih banyak UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi. Bahkan, sebagian pelaku usaha masih mencampurkan keuangan pribadi atau keluarga dengan keuangan usaha, sehingga menyulitkan proses pelaporan maupun pengelolaan pajak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan marketplace tidak hanya fokus pada penerapan regulasi, tetapi juga membangun kapasitas pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, digitalisasi usaha dapat terus berkembang tanpa membebani pelaku usaha kecil.