Penerimaan Pajak Melonjak, DJP Kantongi Rp74,8 Triliun hingga Juni 2026, Naik 33 Persen


 Penerimaan Pajak Melonjak, DJP Kantongi Rp74,8 Triliun hingga Juni 2026, Naik 33 Persen Penerimaan Pajak Melonjak, DJP Kantongi Rp74,8 Triliun hingga Juni 2026, Naik 33 Persen. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kinerja penerimaan pajak Indonesia menunjukkan tren positif pada paruh pertama 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak telah mencapai Rp74,8 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan ini dinilai menjadi sinyal membaiknya kualitas pengelolaan perpajakan nasional. Tak hanya penerimaan yang meningkat, kemampuan sistem pajak dalam menangkap pertumbuhan ekonomi juga mencatat rekor baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pencapaian target penerimaan negara pada tahun ini.

"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pengawasan Jadi Penyumbang Terbesar

Berdasarkan paparan DJP, seluruh fungsi pengawasan perpajakan mengalami pertumbuhan positif.

Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan, yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun, meningkat 42,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan pajak mencapai Rp30,4 triliun, atau naik 31,2 persen secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan dari penegakan hukum tercatat sebesar Rp1,4 triliun, tumbuh 56,8 persen, sedangkan penerimaan dari penagihan pajak mencapai Rp8,2 triliun, meningkat 5,5 persen.

Tax Buoyancy Cetak Rekor Baru

Selain mencatat kenaikan penerimaan, DJP juga melaporkan tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencapai 2,25, melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 yang dibukukan pada 2022.

Menurut Bimo, angka tersebut menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25 persen.

"Tax buoyancy kita di semester I 2026 tercatat di angka 2,25. Artinya, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak," jelasnya dikutip Antara.

Mulai Lepas dari Ketergantungan Harga Komoditas

Bimo menilai capaian tersebut menjadi indikasi bahwa kapasitas pemungutan pajak Indonesia mulai tidak lagi terlalu bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.

Hal itu terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak di tengah tren normalisasi harga berbagai komoditas ekspor utama Indonesia.

Sebagai gambaran, harga batu bara saat ini berada di kisaran 134 dolar AS per ton, sementara harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi juga mengalami moderasi sekitar 21 hingga 34 persen.

"Artinya, kapasitas pemungutan pajak Direktorat Jenderal Pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap lonjakan harga komoditas. Ini menjadi fondasi penting bagi penerimaan negara yang lebih berkelanjutan," kata Bimo.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru