Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memasuki babak baru digitalisasi layanan perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak dilakukan melalui sistem Coretax sebagai platform utama. Kebijakan ini diharapkan menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, aman, dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax kini menjadi sistem inti yang digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan.
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, hingga banding secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga:
Menkeu Purbaya Optimistis Target Pendapatan Negara 2026 Tercapai, Coretax dan AI Jadi AndalanMenurut Bimo, penerapan penuh Coretax merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan. Selama ini, sebagian dokumen dan kertas kerja masih dapat dibawa serta dikerjakan melalui perangkat pribadi di luar sistem resmi, sehingga aspek pengawasan dan keamanan dinilai belum optimal.
Dengan Coretax, seluruh proses akan dilakukan dalam satu sistem terintegrasi sehingga setiap aktivitas dapat diawasi dengan lebih baik.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, maupun handphone dan dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," jelasnya dikutip Antara.
Coretax Mulai Tunjukkan Dampak Positif
Bimo mengungkapkan implementasi Coretax yang dimulai sejak 2025 mulai memberikan hasil positif, baik dari sisi administrasi maupun penerimaan negara.Hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tercatat meningkat 4,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan. Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada bupot PPh Pasal 21 yang mencapai 17,79 persen.
Dari sisi penerimaan negara, kinerja pajak juga menunjukkan peningkatan signifikan. Penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun. Adapun penerimaan bruto PPh Badan naik 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Tinggi
Di tengah proses transformasi digital tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak juga tetap terjaga.
Data DJP menunjukkan hingga Juli 2026 telah diterima sebanyak 13.635.007 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025. Rata-rata terdapat sekitar 82.636 SPT yang masuk setiap hari.
Bimo memastikan DJP akan terus memperbaiki berbagai kendala yang muncul selama implementasi Coretax agar layanan perpajakan semakin mudah digunakan.
"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," tutupnya.