Senin, 28 September 2026

Tarif Resiprokal AS untuk Indonesia Kini 10 Persen, Mendag: Masih Bisa Lebih Rendah


 Tarif Resiprokal AS untuk Indonesia Kini 10 Persen, Mendag: Masih Bisa Lebih Rendah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pemaparan Lokakarya Kewirausahaan Pra-Pensiun ASN Kementerian Perdagangan di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia memastikan tarif imbal balik atau tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia saat ini sebesar 10 persen. Tarif tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang sempat menetapkan tarif sebesar 18 persen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, perubahan tarif tersebut berkaitan dengan proses investigasi yang dilakukan pemerintah AS melalui mekanisme Section 301, termasuk terkait isu forced labor atau kerja paksa.

Menurut Budi, sebelumnya Indonesia memang sempat dikenai tarif resiprokal sebesar 18 persen. Namun, ketentuan tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Agung (MA) AS menganulir kebijakan tarif resiprokal sebelumnya.

“Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18 persen, 19 persen turun 1 persen jadi 18 persen. Kemudian dianulir oleh MA, itu semua negara itu 10 persen selama 150 hari,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Tarif 10 Persen Berlaku Setelah Masa Transisi

Budi menjelaskan, tarif sebesar 10 persen tersebut sebelumnya diberlakukan secara umum kepada seluruh negara selama 150 hari. Masa pemberlakuan tersebut berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS melanjutkan proses investigasi melalui mekanisme Section 301 terhadap sejumlah negara.

Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni forced labor dan excess production atau kelebihan produksi.

Untuk isu forced labor, proses investigasi kini telah selesai. Hasilnya, AS menetapkan besaran tarif yang berbeda bagi negara-negara yang menjadi objek investigasi.

“Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5 persen, yang satu 10 persen. Indonesia dapat yang 10 persen, artinya ringan,” kata Budi.

Indonesia Dinilai Mendapat Tarif Relatif Ringan

Budi mengatakan Indonesia memperoleh tarif 10 persen karena dinilai telah memiliki sejumlah instrumen kerja sama dan aturan yang relevan, salah satunya Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Karena itu, tarif yang berlaku bagi Indonesia sejak 24 Juli 2026 adalah 10 persen.

“Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10 persen,” jelasnya.

Dengan demikian, Budi menegaskan bahwa tarif resiprokal 18 persen yang sebelumnya dikenakan kepada Indonesia sudah tidak berlaku. Ketentuan tersebut telah digantikan dengan tarif baru sebesar 10 persen.

Pemerintah Masih Kejar Tarif Lebih Rendah

Meski tarif 10 persen sudah berlaku, pemerintah Indonesia tidak ingin berhenti pada angka tersebut.

Budi mengatakan pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia mendapatkan tarif yang lebih menguntungkan dalam hubungan perdagangan dengan AS.

Bahkan, pemerintah membuka peluang untuk terus mengejar tarif yang lebih rendah, termasuk kemungkinan mencapai tarif nol persen.

“Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus,” ujar Budi.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat sekaligus memperkuat hubungan perdagangan kedua negara.

Indonesia Disebut Lebih Maju Dibanding Sejumlah Negara

Budi juga menilai posisi Indonesia saat ini relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain yang masih melakukan pembahasan untuk mendapatkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS.

Ia mencontohkan Thailand. Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Menteri Perdagangan Thailand, pembahasan dengan pemerintah AS untuk mendapatkan kesepakatan perdagangan tersebut masih akan dilakukan pada akhir tahun.

“Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini baru akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai,” kata Budi dikutip Antara.

Dengan adanya kesepakatan dan penetapan tarif baru tersebut, pemerintah Indonesia kini memiliki ruang untuk melanjutkan negosiasi guna memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif.

Bagi dunia usaha dan eksportir Indonesia, perkembangan ini menjadi penting karena kebijakan tarif AS dapat berpengaruh langsung terhadap daya saing produk Indonesia di pasar Amerika.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru