Kesepakatan BBM dengan AS Ditinjau Ulang, Pemerintah Buka Opsi Penyesuaian


 Kesepakatan BBM dengan AS Ditinjau Ulang, Pemerintah Buka Opsi Penyesuaian Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia membuka ruang untuk meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS). Peninjauan ini akan berlangsung selama 90 hari, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengatakan keputusan tersebut memberi kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga LPG dari AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, kami memiliki waktu 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Yuliot menegaskan, selama periode tersebut pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian maupun pembahasan lanjutan terkait kesepakatan impor energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujarnya.

Fokus Evaluasi Bukan Pembatalan Kesepakatan

Meski ada peninjauan ulang, Yuliot menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak serta-merta membatalkan kesepakatan dagang antarnegara. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan pembatalan tarif resiprokal yang diberlakukan secara sepihak.

“Yang dibatalkan itu tarif resiprokal, bukan kesepakatan impor energi antarnegara. Nilai impor energi dari AS dalam ART mencapai 15 miliar dolar AS, dan itu berbeda konteks,” jelasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Indonesia dan AS resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini memberikan pembebasan bea masuk hingga nol persen bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia.

Produk yang mendapat fasilitas tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen Indonesia juga memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui skema kuota tertentu.

Dampak Putusan MA AS

Namun, situasi berubah sehari setelah penandatanganan kesepakatan. Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan ini membuat pemerintah AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan hingga 15 persen. Dinamika kebijakan ini, memicu berbagai respons dari negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah AS untuk memastikan kepastian kerja sama perdagangan dan energi ke depan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru