Badan Usaha Milik Desa/Gampong (BUMDes) atau BUMG Pasie Jambu. (Antaranews)
MEULABOH, ACEH, ARAHKITA.COM - Badan Usaha Milik Desa/Gampong (BUMDes) atau BUMG Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, menyalurkan bantuan modal usaha melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.
Direktur BUMG Pasie Jambu, Saifullah, di Meulaboh, Kamis (7/3/2019), mengatakan, bantuan modal usaha tersebut diberikan dengan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Gampong (ADG) yang dikelola oleh pihaknya.
"BUMG mengelola dana desa, salah satu kegiatan kita adalah pembangunan ekonomi produktif melalui penyaluran modal usaha kepada masyarakat. Nilainya memang tidak besar, tapi ini akan terus bergulir," katanya.
Hal itu disampaikan usai penyaluran bantuan modal usaha kepada 31 penerima manfaat pada kegiatan pelatihan penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh BUMG Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI.
Saiful, berujar, meski pun pengurus BUMG belum memiliki bangunan kantor permanen, akan tetapi sudah bisa melaksanakan tugasnya secara administrasi dalam pengelolaan dana desa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa.
Jumlah bantuan modal usaha yang disalurkan tersebut disesuikan dengan jenis usaha yang diajukan oleh masyarakat dalam proposal, kemudian setelah dilakukan verifikasi nilai tertinggi yang diberikan hanyalah Rp8 juta per orang.
"Masyarakat mengajukan bervaririasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta, tetapi setelah kita lakukan verifikasi usahanya tidak mampu untuk nilai demikian. Artinya yang tertinggi kita salurkan hanya Rp8 juta, malah ada yang Rp3 jutaan," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam kebijakan pemerintah daerah setempat yakni Peraturan bupati (Perbub), jumlah terendah yang boleh disalurkan untuk masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi produktif adalah Rp5 juta per orang.
Akan tetapi, tingkat kebutuhan masyarakat mengajukan permohonan bantuan modal usaha cukup tinggi, sehingga pengelola BUMG bersama aparatur desa mengambil kebijakan lebih arif, yakni memperkecil sedikit volume besaran uang bantuan itu.
Kata Saiful, usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat desa setempat seperti usaha ternak unggas, dagang kelontong, usaha pertanian, perkebunan hingga modal membuka usaha kios - kios untuk masyarakat desanya.
"Sesuai dengan ketentuan, bahwa dana yang dikelola oleh BUMG ini untuk pemberdayaan ekonomi produktif, seperti untuk usaha pertanian, perdagangan, dagang yang penting usahanya bersifat produktif dan menghasilkan setiap hari," pungkasnya.