Loading
Jajaran dewan direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) dalam konferensi pers setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Senin (02/06/2025). (HITS)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), perusahaan pelayaran nasional, resmi memperoleh persetujuan dari para pemegang saham untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup (go private) serta melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Senin (2/6/2025) dalam keterangan yang diterima Senin (2/6/2025)..
Penawaran Tender Sukarela oleh PT Joyo Agung Permata
Sebagai tindak lanjut dari rencana go private ini, PT Joyo Agung Permata (JAP) akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham yang dimiliki oleh investor publik. Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, menyampaikan bahwa harga penawaran akan ditetapkan kemudian dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Pasal 36 POJK No. 45/2024.
Harga tersebut akan lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata tertinggi saham HITS selama 90 hari perdagangan terakhir sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, yakni sebesar Rp330 per saham.Setiawan menegaskan bahwa pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam penawaran ini tetap akan menjadi pemilik saham, namun saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa setelah proses tender selesai.
Alasan Strategis di Balik Go Private dan Delisting
Setiawan mengungkapkan beberapa alasan utama di balik keputusan strategis ini:
1. Perubahan Strategi Bisnis
Fokus utama grup perusahaan akan beralih ke anak usaha HITS, yakni PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
Perusahaan mendorong pemegang saham untuk mempertimbangkan pengalihan investasinya ke HUMI yang kinerjanya dinilai lebih solid.
2. Tidak Membutuhkan Pendanaan dari Pasar ModalSaat ini, HITS tidak memiliki kebutuhan untuk melakukan capital raising melalui pasar modal dan tidak memiliki rencana penggalangan dana dalam waktu dekat.
3. Fleksibilitas OperasionalSebagai perusahaan tertutup, HITS berharap dapat lebih leluasa dalam mengelola portofolio bisnisnya, melakukan efisiensi, pengembangan usaha, serta restrukturisasi tanpa tekanan dari volatilitas pasar saham.
4. Tidak Ada Pembagian Dividen
Dengan mempertimbangkan arus kas yang dimiliki, perusahaan menyatakan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang saham.
Perubahan Anggaran Dasar dan Nama Perusahaan
Dalam RUPSLB yang sama, para pemegang saham juga menyetujui perubahan total terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan nama perusahaan, sebagai bagian dari transisi status dari emiten publik menjadi perusahaan tertutup.
Direksi HITS diberikan wewenang penuh untuk melaksanakan segala tindakan hukum yang diperlukan guna merealisasikan perubahan tersebut dikutip dari Antara.