Loading
Sean ‘Diddy’ Combs Dipenjara 4 tahun Lebih karena Kasus Prostitusi. (Antaranews/IG @rap)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Rapper dan produser ternama Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan atau empat tahun dua bulan, ditambah denda sebesar 500.000 dolar AS, atas dua dakwaan pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi lintas negara bagian.
Putusan dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian pada Jumat (3/10) waktu setempat di pengadilan federal Manhattan. Combs telah mendekam dalam tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan, dan masa tersebut turut dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara.
Dalam sidang, hakim menekankan bahwa Combs bersalah dalam pelanggaran serius yang menyebabkan luka fisik dan trauma terhadap dua perempuan, salah satunya adalah mantan pacarnya, Cassandra "Cassie" Ventura, serta seorang korban lain yang identitasnya dirahasiakan.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik terhadap Ventura menjadi bukti utama dalam sidang berdurasi delapan minggu, yang turut menghadirkan 34 saksi. Hakim menyebut bahwa para korban menunjukkan keberanian luar biasa dalam menyampaikan kisah mereka.
Combs dibebaskan dari dakwaan yang lebih berat seperti perdagangan manusia dan konspirasi pemerasan. Namun, hakim tetap memberikan hukuman berat karena perilaku kekerasan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di balik citra publiknya sebagai ikon budaya dan pengusaha sukses.
Sebelum vonis dijatuhkan, dilansir Antara, Combs menyampaikan permintaan maaf kepada korban, ibunya, dan publik. Dalam pernyataan emosional, ia mengaku menyesal dan meminta kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup.
Hakim Subramanian menutup sidang dengan menyatakan bahwa tindakan masa lalu Combs akan selalu menjadi bagian dari dirinya, tetapi masa depan bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan. Ia berharap Combs akan menggunakan pengaruhnya untuk mendukung korban kekerasan.