Sahroni Desak Kasus Penganiayaan Hewan di Penjaringan Diproses Tuntas hingga Pengadilan


 Sahroni Desak Kasus Penganiayaan Hewan di Penjaringan Diproses Tuntas hingga Pengadilan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan harus diproses secara hukum hingga tuntas di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Menurut Ahmad Sahroni, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian pemilik hewan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan,” ujar Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan tegas terhadap kasus kekerasan terhadap hewan penting untuk memastikan hukum benar-benar hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan penyiksaan yang disengaja.

“Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjutnya.

Ahmad Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian, khususnya Polsek Metro Penjaringan, yang menangani kasus tersebut secara hukum pidana.

Ia menilai penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Polsek Metro Penjaringan menyatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap hewan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi juga memastikan bahwa anjing yang menjadi korban bukan hewan liar, melainkan hewan peliharaan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan hewan di wilayah tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru