Selasa, 30 Desember 2025

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar


 KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut apakah Ma’ruf Cahyono merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp17 miliar.

Penyidikan kasus ini, dilansir Antara, pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni, KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk proses penyidikan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

KPK menyatakan penyidikan terus berlanjut dan kemungkinan akan berkembang tergantung pada temuan serta keterangan para saksi yang diperiksa.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru