KPAI Desak Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Tempat Hiburan Jakarta Barat


 KPAI Desak Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Tempat Hiburan Jakarta Barat KPAI Desak Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Tempat Hiburan Jakarta. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak berinisial SHM (15) diketahui hamil lima bulan usai bekerja di bar karaoke bernama Bar Starmoon.

Ketua KPAI Ai Maryati menegaskan bahwa kasus ini harus diperlakukan sebagai tindak pidana serius. Ia yakin korban bukan hanya satu orang, mengingat pola dan situasi serupa yang kerap terjadi di industri hiburan malam.

"Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," kata Maryati di Jakarta, Senin.

Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

“Jakarta memang menjadi sentra hiburan dan pariwisata, tetapi aturan hukum tetap harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembenaran untuk mempekerjakan anak di bawah umur dalam bentuk pekerjaan terburuk seperti ini. Ini jelas pidana dan mengandung unsur eksploitasi seksual,” tegas Maryati di Jakarta, Senin (11/8).

Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

"Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

"Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu - Rp225 ribu.

"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," kata Ade Ary.

Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

"Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO," katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru