Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap Saat Buron, Bukan Menyerahkan Diri


 Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap Saat Buron, Bukan Menyerahkan Diri Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Antara)

KOTA BANDUNG, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, ditangkap oleh aparat kepolisian dan bukan menyerahkan diri seperti yang beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Jabar di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6) malam. Sebelum ditangkap, Taufik disebut beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.

“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis (25/6/2026).

Menurut Hendra, selama masa pelariannya tersangka sempat bersembunyi di sejumlah tempat. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan Taufik selama menjadi buronan.

“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.

Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Hal itu menyusul munculnya sejumlah unggahan di media sosial dari individu yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa itu diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisik. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak berwenang.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru