Loading
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Ika Maryani/nym/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Publik kembali heboh setelah video siaran langsung (live) Nikita Mirzani beredar di media sosial. Aksi tersebut terjadi saat sang pesohor tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu atas kasus dugaan pemerasan. Banyak yang mempertanyakan: bagaimana mungkin seorang tahanan bisa melakukan live?Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa komunikasi merupakan hak dasar setiap warga binaan dan tahanan, termasuk penggunaan fasilitas komunikasi milik rutan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani adalah bagian dari fasilitas yang disediakan Rutan Pondok Bambu untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan dan tahanan,” jelas Rika melalui pesan suara, Kamis (13/11/2025).
Hak Komunikasi yang Berlaku untuk Semua Tahanan
Menurut Rika, semua lapas dan rutan di Indonesia memang berkewajiban memenuhi hak komunikasi para penghuni, terutama untuk berhubungan dengan keluarga dan kerabat. Hak tersebut juga dinilai dapat membantu memotivasi warga binaan menjalani masa pidana dengan lebih baik.
Namun, ia mengakui bahwa aksi siaran langsung seperti yang diduga dilakukan Nikita adalah kejadian baru dalam penggunaan fasilitas komunikasi.“Ini akan menjadi bahan evaluasi. Kami akan mendalami dan mengkaji lebih lanjut agar ada kejelasan aturan di kemudian hari,” ujarnya dikutip Antara.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
Ia dinilai terbukti memeras dan mengancam pemilik brand skincare RGP milik dr. Reza Gladys, dengan permintaan uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut”. Uang tersebut disebut digunakan untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Publik makin gaduh setelah muncul video Nikita diduga melakukan live promosi produk dari dalam tahanan. Momen itulah yang akhirnya mendorong Ditjenpas memberi penjelasan resmi terkait aturan penggunaan fasilitas komunikasi.